Berawal dari Laporan Warga, Polsek Bati-Bati Gagalkan Peredaran Sabu

oleh -47 Dilihat
oleh

SARABAPOST – Jajaran Polsek Bati-Bati yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Winarto berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Teluk Pulantan RT 6 RW 1.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial NR (22), warga Desa Benua Raya.

Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam plastik minuman merek Kuku Bima berwarna ungu, tersimpan di saku celana pelaku. Total berat sabu tersebut mencapai 3,85 gram kotor dan 1,57 gram bersih.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek AKP Winarto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi. Kolaborasi seperti inilah yang kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegasnya. (Admin)